Kedaulatan Rakyat – Kedaulatan adalah hak eksklusif untuk mengontrol wilayah pemerintahan, masyarakat, atau penganut mandiri dalam dua teori didasarkan pada karunia Allah atau masyarakat. Dalam konstitusi dan hukum internasional, konsep kedaulatan terkait dengan pemerintah yang memiliki kontrol penuh atas urusan dalam negeri mereka sendiri dalam suatu wilayah atau batas wilayah atau geografis, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki mereka yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas adalah entitas yang berdaulat bukanlah hal yang pasti, tetapi sering masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran tentang kedaulatan dan berdaulat suatu negara setelah revolusi Perancis diusulkan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Sosial, Principes Ou Du droit politique (Pada Kontrak Sosial atau Prinsip Hak Politik) terbagi menjadi dua, yaitu tingkat kedaulatan de facto dan de jure.
Daftar isi
Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan kedaulatan atau kedaulatan rakyat. Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 aline ke empat juga dinyatakan, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada, dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”Pembukaan dan UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 tersebut memuat pernyataan bahwa kedaulatan itu berada di tangan rakyat.
Baca juga: Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab (daulah), yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Bodin (tokoh ilmu negara), kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka kedaulatan memiliki sifat asli, tidak terbagi bagi, mutlak, dan permanen. Kedaulatan bersifat asli karena kekuasaan yang tertinggi itu tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang lebih tinggi.
Kedaulatan itu bersifat tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki oleh pemegang kedaulatan itu tanpa dibagi kepada pihak lain. Kedaulatan itu bersifat permanen, artinya kedaulatan itu tetap, tidak berubah berada dalam kekuasaan pemegang kedaulatan tersebut. Dengan demikian, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Jika dikaitkan dengan pemerintahan, pemerintah adalah lembaga yang diberi mandat atau wewenang oleh lembaga yang lebih tinggi untuk memegang kedaulatan dalam negara.
Ada dua macam pengertian kedaulatan rayat :
- Kedaulatan ke dalam, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur fungsinya
- Kedaulatan ke luar, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar.
Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pengertian kedaulatan rakyat menurut para ahli, terdiri atas:
- John Locke
Dia berpendapat bahwa negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat.Sebelum terbentuknya negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan belum ada peraturan.Untuk memenuhi kebutuhannya manusia mengadakan perjanjian membentuk sebuah negara.Jadi, ada dua perjanjian masyarakat yaitu perjanjian antar individu dengan penguasa. Menurut John Locke, hanya ada pemisahan kekuasaan dalam negara ke dalam kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Montesquieu
Menurutnya kekuasaan harus dipisahkan menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk mengadakan perjanjian dengan negara lain. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang.Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili terhadap pelanggar undang-undang. Menurut Montesquieu ketiga jenis kekuasaan itu harus dipisah satu sama lain. Berarti lembaga negara yang lain tidak boleh ikut campur dalam urusan lembaga negara lain.
- JJ Rousseau
Beliau menganut teori perjanjian masyarakat dan dianggap sebagai Bapak Teori Kedaulatan Rakyat.Menurutnya negara dibentuk oleh kemauan rakyat.Kemauan rakyat untuk membentuk sebuah negara ini disebut kontrak sosial.Individu secara suka rela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk sebuah negara berdasarkan kepentingan mereka.Negara sebagai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosial yang berwujud konstitusi negara.Rosseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.
Makna Kedaulatan Rakyat
Kehidupan negara pada prinsipnya sama dengan kehidupan keluarga. Kedaulatan rakyat memberi gambaran, bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Sebelum membahas tentang kedaulatan rakyat, perlu dijelaskan terlebih dahulu siapakah rakyat itu?Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah negara.Dalam negara ada yang memerintah dan ada juga yang diperintah, yang memerintah negara disebut pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat.Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat.Istilah rakyat berbeda dengan istilah warga negara, penduduk, bangsa dan masyarakat.Warga negara adalah orang yang memiliki hak dan kewajiban pada suatu negara.Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara.
Penduduk dibedakan antara warga negara dan warga negara asing. Pengertian bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara. Sedangkan pengertian masayarakat adalah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama.
Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai objek sekaligus subjek dalam negara(demokrasi). Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat.Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial.
Jenis-Jenis Kedaulatan Rakyat
Jenis-jenis kedaulatan rakyat negara dapat dibedakan berdasarkan beberapa teori yakni sebagai berikut :
- Kedaulatan Rakyat, teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara di tangan rakyat.
- Kedaulatan Tuhan, teori ini mengajarkan bahwa penguasa mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan.
- Kedaulatan Negara, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi terletak pada negara.
- Kedaulatan Raja, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi di tangan raja dan keturunannya.
- Kedaulatan Hukum, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi terdapat pada hukum.
Ciri-Ciri Kedaulatan Rakyat
Ciri-ciri negara yang menganut asas kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut :
- Adanya lembaga-lembaga perwakilan rakyat dan Dewan Perwkilan Rakyat.
- Adanya pemilu.
- Kekuasaan atas kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang menangani mengawasi pemerintah.
- Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan pada Undang-Undang Dasar.
Sifat-Sifat Kedaulatan Rakyat
- Bulat, artinya tidak dapat dibagi-bagi.
- Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kedaulatan lain yang lebih tinggi.
- Tidak terbatas, artinya kedaulatan tidak batasi oleh siapapun.
- Permanen, artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara berdiri.
Penyebab Hilangnya Kedaulatan Rakyat
Berikut ini beberapa kemungkinan penyebab hilangnya kedaulatan suatu negara :
- Kalah perang dengan negara lain sehingga kekuasaan pemerintahan negaranya dipegang oleh negara yang mengalahkannya
- Bergabung dengan negara lain untuk membentuk suatu negara baru dalam suatu federasi sehingga negara tersebut menjadi negara bagian. Contohnya negara-negara bagian Amerika Serikat
- Suatu wilayah memisahkan diri dari kesatuan suatu negara dan menyatakan kemerdekaannya. Contohnya Rusia, Ukraina, dan Georgia
Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Sebelum menjelaskan pemegang kedaulatan dalam sistem pemerintahan Indonesia, akan dijelaskan terlebih dahulu apa itu sistem pemerintahan dan apa itu sistem pemerintahan Indonesia. Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan.Adapun pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara. Jadi sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara bersangkutan. Dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
UUD 1945 Bab I Bentukdan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat.Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – Undang Dasar.
Pelaksana Kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Yudisial (KY). Pelaksana kedaulatan rakyat menurut UUD 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.
Baca juga: Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
UUD 1945 menentukan,bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal :
- Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
- Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
- Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1))
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.
Sedangkan menurut Pasal 1 UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Memperkenalkan lambang-lambang partai politik menjelang pemilihan umum merupakan salah satu cara agar masyarakat mengenal partai politik. Sebab apabila masyarakat mengenal partai politik berarti akan semakin memahami, bahwa rakyatlah pemegang kedaulatan rakyat. Kenyataan tersebut dibuktikan lebih lanjut, bahwa dalam negara demokratis partai politik menyelenggarakan berbagai fungsi diantaranya :
(1) Partai sebagai sarana komunikasi politik
(2) partai sebagai sarana sosialisasi politik
(3) partai politik sebagai sarana perekrutan politik
(4) partai politik sebagai sarana pengatur konflik (conflict management)
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau kelompok akan hilang tak terbatas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan kepentingan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation).
Semua kegiatan diatas dilakukan oleh partai politik. Partai politik selanjutnya merumuskannya sebagai usul kebijaksaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam program partai politik untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy).Tuntutan dan kepentingan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik.Pemerintah juga dapat menggunakan partai politik untuk menyampaikan informasinya kepada masyarakat.
Partai politik juga memiliki peranan sebagai sarana sosialisasi politik (instrument of political socialization). Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur angsur dari masa kanak-kanak hingga dewasa. Sosialisasi politik yang dilakukan oleh partai politik dapat berupa pengenalan program-program partai politiknya kepada masyarakat dengan harapan dalam pemilihan umum anggota masyarakat telah memiliki hak pilih akan memilih partai politiknya.
Partai politik juga berfungsi sebagai mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment).Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik. Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi dan lain-lain. Dalam perekrutan anggota, juga diusahakan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengawasinya.
Adapun Pasal 11 UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik menggariskan fungsi partai politik sebagai sarana :
- Pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
- Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat
- Penyerap,penghimpun, dan penyalur aspiras politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
- Partisipasi politik warga negara Indonesia
- Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaaan dan keadilan gender
Partai-partai politik dlaam memperjuangkan kepentingannya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pada umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua sistem pemilihan umum,yaitu sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang (sistem proporsional) sistem distrik disebut juga dengan single member constituency , satu daerah pemilihan memilih satu wakil, dimana negara dibagi dalam sejumlah distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut. Sedangkan sistem perwakilan berimbang disebut juga Proportional Representation bersifat multi member constituency, satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil dengan gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif yang diperoleh oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya.Apabila dilihat dari kedua sistem pemilihan umum tersebut, pelaksanaan pemiliha umum di Indonesia yang mendasarkan pada UU No.10 Tahun 2008 merupakan sistem campuran antara keduanya. Sebab Pasal 52 UU No.10 Tahun 2008 menyatakan, bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka yang diusulkan oleh partai politik. Sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik yang didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak.
Tinggalkan Balasan