Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Pancasila yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, proses, butir, makna, fungsi dan isi, nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia dan menjadi landasan keputusan bangsa Indonesia yang mencerminkan kepribadian bangsa dan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara. Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Jadi Pancasila ialah lima dasar.
Daftar isi
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Selain dari pengertian umum pancasila, terdapat pendapat beberapa ahli atau tokoh dalam memberikan pendapat mengenai pengertian pancasila antara lain sebagai berikut:
Menurut Ir. Soekarno
Pengertian pancasila menurut Soekarno ialah isi jiwa bangsa Indonesia secara turun-temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat, dengan demikian Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi yakni falsafah bangsa Indonesia.
Menurut Prof. Dr. Drs. Raden Mas Tumenggung Notonagoro S.H.
Pengertian pancasila menurut Notonegoro adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta bagian pertahanan bangsa dan negara.
Menurut Muhammad Yamin
Pengertian pancasila menurut Muhammad Yamin adalah lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.
Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana). Bahasa rakyat biasa disebut dengan bahasa Prakerta.
Menurut Prof. Dr. Nurcholish Majdid
Pancasila adalah modal untuk mewujudkan demokrasi Indonesia, pancasila memberi dasar dan prasyarat asasi bagi demokrasi dan tatanan politik Indonesia, pancasila menyumbang beberapa hal penting. Menurut Nurcholish, adanya Pancasila dan UUD 1945 telah diterima oleh umat Muslim Indonesia.
Sejauh ini, kedua pilar itu telah mampu menjamin kebaikan konstitusional bagi keseluruhan bangsa. Pada hakekatnya, Pancasila dan UUD 1945 diterima masyarakat Muslim karena dua pertimbangan:….“Pertama, nilai-nilainya dibenarkan oleh ajaran agama Islam. Kedua, fungsinya sebagai poin kesepakatan antar berbagai golongan untuk mewujudkan kesatuan politik bersama.”
Menurut Dr. Nicolaus Driyarkara SJ
Pemikiran Driyarkara tentang Pancasila sebelum 1965, soal kesatuan dikembalikan pada hakekat manusia, sebagai yang sama dan saling bersaudara. Inilah yang menjadi titik tolak uraiannya tentang Pancasila. Kontroversi agama di Indonesia, dijelaskan dalam uraiannya tentang Pancasila dan Religi.
Menurut Dr. Kuntowijoyo
Pencetus radikalisasi pancasila ini merasa resah karena pancasila hanya dijadikan sebagai lip service bahkan dijadikan sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan. Pancasila “tidak operasional”, sehingga bangsa Indonesia kehilangan arah. Pancasila memang “jimat sakti”, namun jimat itu hanya disarungkan di pinggang dan tak pernah digunakan untuk “berkelahi” terhadap korupsi, apalagi dijadikan sebagai ideologi yang mengarahkan pembangunan nasional.
Asal Mula Istilah Pancasila
Istilah “Pancasila” pertama kali ditemukan di dalam kitab “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman majapahit (abad ke-14). Dalam kitab itu istilah pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk :
- Melakukan kekerasan
- Mencuri
- Berjiwa dengki
- Berbohong
- Mabuk akibat minuman keras
Proses Perumusan Pancasila
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara diawali pada masa penjajahan Jepang. Pada tahun 1944 Jepang mulai mendekati kekalahan terhadap sekutu,untuk itu Jepang berusaha meminta bantuan pada bangsa Indonesia dengan janji akan diberi kemerdekaan. Janji itu direalisasikan dengan membentuk BPUPKI dengan anggota 60 0rang yang mencerminkan perwakilan dari berbagai daerah dan suku di Indonesia.
BPUPKI diketuai oleh Dr Rajiman Widiodiningrat, wakilnya RP Suroso dan Ichibangase ( orang Jepang ). Kemudian BPUPKI melakukan sidangnya yang pertama, yaitu dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut ada 3 tokoh yang menegemukakan pendapatnya tentang dasar negara, yaitu Muh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Sidang tanggal 29 Mei 1945
Mr Mohhamad Yamin menyampaikan gagasan dasar negara sebagai berikut:
- Peri Kebangsaan 4. Peri Kerakyatan
- Peri Kemanusiaan 5. Kesejahteraan rakyat
- Peri Ketuhanan
Setelah berpidato M. Yamin menyampaikan rumusan dasar negara secara tertulis sebagai berikut :
- Ketuhanan yang maha esa
- Kebangsaan PersatuanIndonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang tanggal 31 Mei 1945
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
- persatuan;
- kekeluargaan;
- keseimbangan lahir dan batin;
- musyawarah;
- keadilan sosial.
Sidang tanggal 1 Juni 1945
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
- kebangsaan Indonesia;
- internasionalisme atau perikemanusiaan;
- mufakat atau demokrasi;
- kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.
Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Berikut ini rumusan dasar negara yang terdapat di piagam jakarta:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Akan tetapi, setelah penetapan rumusan dasar negara yang tercantum di piagam jakarta, pemeluk agama lain/non-islam dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur merasa keberatan dengan kalimat pada sila pertama, yaitu ” dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” Mereka juga mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah.
Sebelum sidang PPKI pertama dibuka, Bung Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan membahas masalah tersebut. Akhirnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, kalimat tersebut dihilangkan dan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Rumusan akhir dasar negara yang kemudian ditetapkan dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara yang sah dan benar adalah:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan /perwakilam
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Butir-Butir Pengamalan Pancasila
Dalam hal ini sebelumnya terdapat 36 butir pengamalan pancasila menurut ketetapan MPR no.II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa yang menjabarkan kelima asas pancasila, namun ketetapan tersebut dicabut dengan ketetapan baru dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 yang terdiri dari 45 butir Pancasila 45 Butir pengamalan Pancasila ialah sebagai berikut:
Butir Pengamalan Pancasila Pada Sila Pertama “I” Yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ialah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormatu kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Butir Pengamalan Pancasila Pada Sila Kedua “II” Yaitu Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengikuti persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tea selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasam dengan bangsa lain.
Butir Pengamalan Pancasila Pada Sila Ketiga “III” Yaitu Persatuan Indonesia
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Butir Pengmalan Pancasila Pada Sila Keempat “IV” Yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakabn musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
Butir Pengamalan Pancasila Pada Sila Kelima “V” Yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana keleuargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut:
Pandangan hidup Bangsa Indonesia
Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa karena nilai-nilai terkandung dalam sila pancasila berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri, sehingga Pancasila sebagai cita-cita moral sebagai pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah bangsa Indonesia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Karena Pancila sebagai jiwa bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia sendiri sejak zaman dahulu kala. Dimana menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia yang memberikan corak khas kepada Bangsa Indonesia yang tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta sebagai pembeda dengan bangsa yang lain.
Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Artinya pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia sebagai ciri, sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia sebagai pedoman dan pegangan pembangunan bangsa dan negara agar berdiri dengan kokoh.
Perjanjian Luhur
Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI “Panatia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”.
Sumber Dari Segala Sumber Tertip Hukum
Pancasila merupakan sumber pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan tidak betentangan dengan Pancasila dimana Pancasila tercantum dan ketentuan tertinggi dalam pembukaan UUD 1945, lalu dilanjutkan ke dalam pokok-pokok pikiran, meliputi susasana kebatinan dari UUD 1945, yang ada akhirnya dijabarkan ke dalam UUD 1945 serta hukum lainnya.
Cita-Cita Dan Tujuan Yang Akan Dicapai Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pedoman dalam masyarakat adil dan makmur baik secara materil dan spritual seperti yang tercantum dalam alinea IV yang disimpulkan bahwa untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Melindungi segenap bangsa artinya ialah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya dari segi internal maupun eksternal. Tujuan nasional bangsa yang kedua ialah memajukan kesejahteraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil dan sentosa.
Tujuan Indonesia UUD 1945 yang ketiga ialah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas, pintar dan intelek. Tujuan nasional Indonesia yang terakhir ialah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia, karena Pancasila ialah falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung niali-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi diartikan sebagai ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar, ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ikatan budaya, mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia, fungsi pancasila sebagai ideologi negara ialah sebagai berikut:
- Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia ialah bangsa yang majemuk.
- Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
- Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan pancasila.
- Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ini adalah topik yang akan dibahas lebih dalam lagi tentang Pancasila sebagai dasar Negara. Telah kita pahami kalau saja Pancasila memilike peran penting dan beberapanya telah dijabarkan diatas secara singkat. Dan saya harap anda paham penjelasan singkat diatas.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara ialah Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara.
Melihat dari makna pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat.
Isi Pancasila
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua
Tinggalkan Balasan