Daftar isi
Pengertian Tayamum
Pengertian Tayamum – Tayamum menurut ahli bahasa adalah menyengaja, sedangkan menurut arti syara’ adalah mengusapkan debu yang suci pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudhu, mandi atau basuhan anggota wajib dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut istilah tayamum adalah mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat.
Dasar pencentusan hukum tayamum adalah firman Allah SWT dalam surat al Maidah 6:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْلاَمَسْتُمُالنِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَاَيْدِيْكُم مِنْهُ مَا يُرِيْدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجِ وَلَكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّركُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ. (المائدة ٦)
Artinya: Dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air. Maka bertayamumlah dengan debu yang baik (bersih), usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Q.S. Al-Maidah 6)
Tolhah Ma’ruf, Fiqh Ibadah, (Kediri: Lembaga Ta’lif Wannasyr Ponpes Al-Falah Ploso Mojo, 2008), hlm.25
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). (Bandung: Sinar Biru Algesindo, 2003), hlm.39
Baca juga: Pengertian Akhlak Menurut Para Ahli
Rukun-Rukun Tayamum
- Niat. Adapun niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضَ لله تَعَا لَى.
atau
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ مُفْتَقِرٍ اِلَى التَّيَمُّمِ لله تَعَا لَى
- Memindah debu.
- Mengusap wajah.
- Mengusap kedua tangan hingga kedua siku.
- Tartib.
Sebab-Sebabnya Tayammum
Sebab-sebab bolehnya mengerjakan tayammum yaitu :
- Tidak ada atau tidak menemukan air seperti dipadang pasir.
- Takut menggunakan air kerena sakit yang apabila tubuhnya terkena air tentu sakitnya bertambah sangat.
- Ada air, tetapi perlu dipakai sendiri untuk minum atau ada binatang yang haus yang sangat memerlukan air itu sedangkan air tersebut hanya cukup untuk diminum olehnya.
Syarat-Syaratnya Tayammum
Syarat-syarat tayammum ialah :
- Sudah mencari air sebelum mengerjakan tayammum.
- Menggunakan debu yang suci, kering dan berhambur ( tidak membeku ).
- Mengerjakan tayammum setelah masuknya waktu shalat.
- Tayammum sekali untuk sekali sembahyangan, apabila shalat fardlu. Adapun untuk shalat sunnah maka sekali bertayammum boleh digunakan sekehendaknya. Jadi sekalipun belum berhadats, jikalau tayammum itu sudah dipakai untuk sekali shalat fardlu maka apabila hendak mengerjakan shalat fardlu yang lain lagi, wajiblah mengulangi tayammumnya
- Debu yang dipakai janganlah debu yang sudah dipakai untuk tayammum. Jadi debu yang sudah terpakai jangan dipakai lagi, tetapi carilah debu yang baru. Debu yang sudah dipakai di anggap musta’mal.
- Debunya jangan tercampur dengan benda suci lain seperti tepung dan sebagainya,
- Menghilangkan najis sebelum tayammum.
- Mencari kiblat sebelum tayammum.
Baca juga: Pengertian Ijtihad Menurut Agama Islam
Fardlu-Fardlunya Tayammum
Fardlu-fardlu tayammum itu ada empat yaitu :
- Niat bertayammum supaya boleh mengerjakan shalat niatnya didalam hati sedang mengucapkan dilisan itu sunnah hokum-hukumnya, Lafazh niat bertayammum ialah :
Saya niat bertayammum supaya boleh mengerjakan shalat fardlu karena Allah Ta’ala. - Mengusapkan debu pada muka dan kedua tangan sampai kedua siku dengan dua kali tepukan. Jadi tepukan pertama lalu diusapkan ke muka kemudian tepukan kedua diusapkan kedua tangan secara berganti-ganti yakni tangan kanan mengusap yang kiri dan tangan kiri mengusap yang kanan.
- Memindahkan debu kepada anggauta yang diusap.
- Tertib atau berturut-turut yakni mendahulukan anggauta yang dahulu dan membelakangkan yang belakang menurut ketentuan dalam fardlu-fardlunya tayammum.
Sunnah-Sunnahnya Tayammum
Sunnah-sunnahnya tayammum itu ialah :
- Membaca “ bismillaahir rahmaanir rahiim ”
- Mendahulukan mengusap anggauta yang kanan dan membelakangkan yang kiri.
- Menipiskan debu yang melekat ditapak tangan, sebelum diusapkan ke muka dan kedua tangan.
Hal Yang Membatalkan Tayammum
Batal-batalnya tayammum itu ialah :
- Semua perkara yang membatalkan wudlu juga membatalkan tayammum.
- Melihat atau menemukan air sebelum memulai mengerjakan shalat jikalau bertayammum itu memang karena tidak menemukan air. Adapun kalau bertayammumnya itu sebab sakit, maka wajiblah berwudlu sekiranya sudah tidak berbahaya lagi kalau menggunakan air. Jadi apabila melihat atau menemukana air itu sesudah memulai mengerjakan shalat yakni sudah bertakbiratul ihram maka tayammumnya adalah sah saja dan shalatnya boleh diteruskan.
- Murtad yakni berganti agama selain islam atau keluar dari agam islam.
Baca juga: Apa Saja Doa Setelah Sholat Fardhu?
Gambar Cara Mengerjakan Tayammum
Fungsi Tayamum
Tayamum satu kali hanya boleh digunakan untuk sholat satu fardhu saja, baik sholat maktubah, thowaf atau fardhu sebab nadzar. Oleh karena itu, apabila setelah selesai melakukan satu sholat fardlu (misalnya), nanti ketika tiba saatnya melaksanakan sholat fardlu berikutnya, dia harus bertayammum lagi. Namun apabila tayamum untuk ibadah sunnah boleh untuk berulang ulang kali.
Tinggalkan Balasan