4 Pilar Kebangsaan, Apa Saja Itu?

Posted by

Pilar Kebangsaan Indonesia

4 Pilar Kebangsaan – Pengertian, Makalah, Makna, Materi, Sejarah – Semenjak runtuhnya kekuasaan rezim otoritarian Orde Baru oleh propaganda Reformasi yang memuncak dipertengahan Mei 1998 lalu, Pancasila memang nyaris dilakukan kemudian secara sadar mulai dikubur dalam-dalam dari ingatan kindertagesstatte sendiri. Termasuk pada petunjuk kelahirannya yang ke-68 tahun ini, pun terasa setelah sia-sia saja, seakan gak ada urgensinya sama 1x untuk dirayakan atau hanya direfleksikan dan menjadi ketertarikan bersama.

4 Pilar Kebangsaan

Maret 2013 setelah itu, Ketua MPR RI Taufiq Kiemas mewakili lembaga pelosok yang dipimpin, memperoleh gelar kehormatan doctor honoris apertura (H. C) dari Universitas Trisakti atas jasanya sudah melahirkan gagasan sosialisasi 4 pilar kebangsaan Indonesia, seperti:

  • Pancasila
  • Bhineka Tunggal Ika
  • Undang – Undang Dasar 1945
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pengertian Pilar

Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan disebut ”soko”, bahkan bagi rumah joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guruSoko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu besar dan jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan.

Demikian pula halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar atau yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi suatu negara-bangsa berupa sistem keyakinan atau belief system, atau philosophische grondslag, yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini memiliki kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Seperti halnya soko guru, belief system juga harus memenuhi syarat agar dapat menjaga kokohnya bangunan sehingga mampu  bertahan serta menangkal segala macam ancaman dan gangguan. Pilar yang berupa belief system suatu negara-bangsa harus menjamin kokoh berdirinya negara-bangsa, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan warga bangsa.

Pilar yang dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatan. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dimanfaatkan sebagai landasan atau penyanggah dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa 4 pilar kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, NKRI.

Baca juga: Demokrasi Liberal: Pengertian dan Sejarah Lengkap

4 Pilar Kebangsaan

Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa sanskerta , panca artinya 5 (lima) dan sila berarti prinsip atau asas.  Pancasila merupakan rumusan atau pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat  Indonesia.

Selain bersifat yuridis formal yang seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan Pancasila (sering disebut sumber dari segala sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan dasar filosofis dan perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional.

Sebagai dasar negara dan pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

Oleh karena kedudukan dan fungsinya yang sangat fundamental bagi negara dan bangsa Indonesia, maka dalam pembangunan karakter bangsa, Pancasila merupakan landasan utama. Sebagai landasan, Pancasila merupakan rujukan, acuan, dan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa.

Dalam konteks yang bersifat subtansial, pembangunan karakter bangsa memiliki makna membangun manusia dan bangsa Indonesia yang berkarakter Pancasila. Berkarakter Pancasila berarti manusia dan bangsa Indonesia memiliki ciri dan watak religius, humanis, nasionalis, demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai fundamental ini menjadi sumber nilai luhur yang dikembangkan dalam pendidikan karakter bangsa.

Salah satu tokoh PDIP yaitu Taufiq Kiemas mengungkapkan bahwa 4 Pilar, terutama Pancasila, merupakan rumusan cita-cita besar bangsa Indonesia. “Pancasila adalah dorongan hati manusia Indonesia ke dalam dimensi sosial-politik. Dalam Pancasila, bangsa Indonesia melihat sebagaimana ia mencita-citakannya,” kata Taufiq.

Dan zberpendapat bahwa Pancasila berfungsi sebagai pedoman untuk melihat peristiwa sosial-politik, ekonomi dan kebudayaan yang terjadi di tengah masyarakat dari berbagai dimensi. Menurut Taufiq, mayoritas warga negara Indonesia adalah moderat-toleran dan hanya sebagian kecil yang prilakunya ekstrem karena adanya pembiaran oleh negara.

Lima sendi utama penyusuan pancasila adalah :

  1. Ketuhanan yang maha esa,
  2. Kemanusian yang adil dan beadab,
  3. Persatuan indonesia,
  4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn perwakilan
  5. Dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila :

  • Kedamaian

Kedamaian adalah situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial  berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yang terlibat dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.

  • Keimanan

Keimanan adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.

  • Ketaqwaan

Ketaqwaan adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.

  • Keadilan

Keadilan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukkannya.

  • Kesetaraan

Kesetaraan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang  diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya.

  • Keselarasan

Keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena setiap makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra, setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan setiap pemain instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat dan damai.

  • Keberadaban

Keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada ketentuan yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.

  • Persatuan dan Kesatuan

Persatuan dan kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.

Baca juga: Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

  • Mufakat

Mufakat adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama.

  • Kebijaksanaan

Kebijaksanaan adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.

  • Kesejahteraan

Kesejahteraan adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. Kondisi ini hanya akan dapat dicapai dengan kerja keras, jujur dan bertanggungjawab.

Dengan memahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang tentu masih akan berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia, permasalahan berikutnya adalah bagaimana konsep, prinsip dan nilai tersebut dapat diimplementasikan secara nyata dalam berbagai bidang kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

  • Sejarah perumusan Pancasila :
  1. Terdapat usulan-usalan yang di kemukakan, yaitu oleh :
  2. Mr. Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945 merumuskan : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan rakyat.
  3. Prof. Dr. Mr. Supomo, yang berpidato tanggal 31 Mei 1945 merumuskan : Paham Negara Kesatuan, Perhubungan Negara dengan Agama, Sistem Badan Permusyawaratan, Sosialisasi Negara, dan Hubungan Antar Bangsa
  4. Ir. Soekarno, 1 Juni 1945, dalam pidatonya lahirnya pancasila mengemukakan dasar-dasar : Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan. Yang kemudian beliau member nama Pancasila
  5. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil mengadakan pertemuan yang menghasilkan rumusan dasar Negara :
  6. Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya
  7. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  8. Persatuan Indonesia
  9. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  10. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kemudian rancangan rumusan dasar tersebut disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Namun rumusan dasar pertama menimbulkan masalah karena tidak semua warga Negara Indonesia memeluk agama Islam sehingga diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”

Setelah rumusan Pancasila di terima sebagai dasar negara, secara resmi beberapa dokumen penetapannya adalah :

  1. Rumusan Pertama : Piagam Jakarta(Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
  2. Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar – tanggal 18 Agustus1945
  3. Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember1949
  4. Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus1950
  5. Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Jadi dapat disimpulkan bahwa,Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan.

Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.

Undang – Undang Dasar 1945

UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis (basiclaw),konstitusi pemerintahan negaraRepublik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi olehDPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Prinsip yang terkandung dalam UUD 1945 :

  1. Sumber Kekuasaan

Di alinea ketiga disebutkan bahwa “kemerdekaan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” yang bermakna bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa Indonesia itu semata-mata karena mendapat rahmat dan ridho Allah Yang Maha Kuasa. Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh rakyat Indonesia dalam menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan kenegaraan bersumber dari Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini ditegaskan dalam dasar negara sila yang pertamaKetuhanan Yang Maha Esa.

Namun, juga pada alinea ke-empat disebutkan “Negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat,” yang berarti sumber kekuasaan juga terletak di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat “

Dari frase-frase terbut di atas jelas bahwa sumber kekuasaan untuk mengatur kehidupan kenegaraan dan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan Rakyat. Terdapat dua sumber kekuasaan yang diametral.

Perlu adanya suatu pola sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersumber dari dua sumber kekuasaan tersebut. Perlu pemikiran baru bagaimana mengintegrasikan dua sumber kekuasaan tersebut sehingga tidak terjadi kontroversi.

  1. Hak Asasi Manusia

Berikut disampaikan beberapa rumusan tentang kepedulian parafounding fathers tentang hak asasi manusia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 :

Kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk “menciptakan kehidupan kebangsaan yang bebas,”salah satu hak asasi manusia yang selalu didambakan, dan dituntut oleh setiap manusia.

Kemerdekaan Negara Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, merupakan gambaran tentang negara yang menjunjung hak asasi manusia. Hak kebebasandan mengejar kebahagiaandiakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keseluruhan alinea kesatu Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu pernyataan tentang hak asasi manusia, yakni kebebasandan kesetaraan. Kemerdekaan, perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan realisasi hak kebebasan dan kesetaraan.

Sementara pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 dalam batang tubuh UUD 1945 adalah pasal-pasal yang merupakan penjabaran hak asasi manusia.

Dari frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, dan beberapa pasal dalam UUD 1945 telah memuat ketentuan mengenai hak asasi manusia. Tidak benar bila UUD 1945 yang asli tidak mengakomodasi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi setelah perubahan UUD.

  1. Sistem Demokrasi

Sistem pemerintahan Indonesia terdapat dalam dalam alinea ke-empat  yang menyatakan:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab,  Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatukeadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Frase inimenggambarkan sistem pemerintahan demokrasi.

Istilah kedaulatan rakyat atau kerakyatan adalah identik dengan demokrasi. Namun dalam penerapan demokrasi disesuaikan dengan adat budaya yang berkembang di Negara Indonesia. Sumber kekuasaan dalam berdemokrasi adalah dari Tuhan Yang Maha Esa sekaligus dari rakyat. Dalam menemukan sistem demokrasi di Indonesia pernah berkembang yang disebut “demokrasi terpimpin,” suatu ketika “demokrasi Pancasila,” ketika lain  berorientrasi pada faham liberalisme.

  1. Faham Kebersamaan, Kegotong-royongan

Hal ini dapat ditemukan pada :

Misi Negara di antaranya  adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” bukan untuk melindungi masing-masing individu. Namun dengan rumusan tersebut tidak berarti bahwa kepentingan individu diabaikan.

Yang ingin diwujudkan dengan berdirinya Negara Indonesia adalah ;”suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indnesia.” Sekali lagi dalam rumusan tersebut tidak tersirat dan tersurat kepentingan pribadi yang ditonjolkan, tetapi keseluruhan rakyat Indonesia.

Tujuan, Pokok, Fungsi UUD1945 :

  • Landasan Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila
  • Alat pengendalian sosial (a tool of social control)
  • Alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering)
  • Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
  • Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
  • Sarana penggerak pembangunan.
  • Fungsi kritis dalam hukum.
  • Fungsi pengayoman
  • Alat politik.

Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.

Diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti “beraneka ragam” atau berbeda-beda. Kataneka dalam bahasa Sanskerta berarti “macam” dan menjadi pembentuk kata “aneka” dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti “satu”. Kata ika berarti “itu”. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan “Beraneka Satu Itu”, yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karanganMpu Tantular semasa kerajaanMajapahit sekitar abad ke-14. Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umatHindu Siwa dengan umat Buddha.

Kutipan ini berasal dari pupuh139, bait 5. Bait ini secara lengkap seperti di bawah ini:

Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa,

Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen,

Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,

Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa

  • Terjemahan:

Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.

Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali?

Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal

Terpecah belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.

Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan Dasar Negara Pancasila. Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat dalam Lambang Negara Indonesia.  Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 disebutkan bahwa : Lambang Negara terdiri atas tiga bagian, yaitu:

  1. Burung Garudayang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanannya;
  2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan
  3. Semboyanyang ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita tertulis dengan huruf Latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi : BHINNEKA TUNGGAL IKA.

Adapun makna Lambang Negara tersebut adalah sebagaki berikut:

Burung Garuda disamping menggambarkan tenaga pembangunan yang kokoh dan kuat, juga melambangkan tanggal kemerdekaan bangsa Indonesia yang digambarkan oleh bulu-bulu yang terdapat pada Burung Garuda tersebut. Jumlah bulu sayap sebanyak 17 di tiap sayapnya melambangkan tanggal 17,  jumlah bulu pada ekor sebanyak 8 melambangkan bulan 8, jumlah bulu dibawah perisai sebanyak 19, sedang jumlah bulu pada leher sebanyak 45. Dengan demikian jumlah bulu-bulu burung garuda tersebut melambangkan tanggal hari kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni 17 Agustus 1945.

Sementara itu perisai yang tergantung di leher garuda menggambarkan Negara  Indonesia yang terletak di garis khalustiwa,  dilambangkan dengan garis hitam horizontal yang membagi perisai, sedang  lima segmen menggambarkan sila-sila Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esadilambangkan dengan bintangbersudut lima yang terletak di tengah perisai yang menggambarkan sinar ilahi. Rantai yang merupakan rangkaian yang tidak terputus dari bulatan dan persegi menggambarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, yang sekaligus melambangkan monodualistik manusia Indonesia. Kebangsaan dilambangkan oleh pohon beringin, sebagai tempat berlindung; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa-rakatan/perwakilandilambangkan dengan banteng yang menggambarkan kekuatan dan kedaulatan rakyat. Sedang Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan  kapas dan padiyang menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli

Apabila ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.

Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan NKRI

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional / Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. Memajukan kesejahteraan umum;
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Setelah membahas apa saja 4 pilar berbangsa dan bernegara, lalu akan mencoba membahas kenapa 4 pilar tersebut penting untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau kita hanya berpikir bahwa Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia,  juga sebagai alat pemersatu bangsa, UUD 1945 adalah merupakan konstitusi dalam bernegara.

Dua hal ini saja sudah menjadi sesuatu yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan negara,  tetapi bagi Almarhum Taufik Kiemas, dua pilar ini belumlah cukup, beliau mengeluarkan gagasan Empat Pilar Berbangsa yakni, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pemikiran almarhum Empat Pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa.

Lalu apakah implementasi empat pilar ini sudah terlaksana dengan baik, rasanya seperti jauh panggang dari api. Dua pilar Pancasila dan UUD 1945 saja masih belum terasa penerapannya. Pancasila baru saja masuk kedalam kurikulum pendidikan, sementara amanat UUD 1945 masih banyak yang diabaikan. Semangat persatuan dan kesatuan bangsa saat ini sudah mulai tercabik-cabik, dan itu pada akhirnya akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keprihatinan terhadap hancurnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah agaknya yang menginspirasi Taufik Kiemas mengeluarkan gagasan Empat Pilar Kebangsaan. Memang kalau dicermati empat pilar ini memanglah penyanggah persatuan dan kesatuan bangsa, dan empat pilar inilah yang menjadi inspirasi kekuatan para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, yang terus digelorakan sebagai penyemangat perjuangan mereka, lantas bagaimanakah dengan saat ini? Kita sudah kehilangan Roh ke empat pilar tersebut, melihat segala realita yang sedang terjadi di negara Indonesia ini.

Bangsa ini terutama para pemimpinnya sudah mengalami degradasi moral secara signifikan, melakukan tindak kejahatan korupsi bukan lagi dianggap sesuatu yang memalukan, kejahatan korupsi sudah dianggap prestasi dalam mengumpulkan pundi-pundi kekayaan, mengumpulkan kekayaan menjadi tugas utama mereka saat menjadi pejabat negara, sehingga tugas negara terabaikan begitu saja.

Sungguh suatu hal yang sangat memilukan, melihat kondisi saat ini yang sudah tidak sesuai lagi dengan 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.Mungkin  sudah saatnya gagasan empat pilar oleh Taufik Kiemas tersebut  sudah selayaknya dilanjutkan dan diimplementasikan secara benar, agar negara ini tidak melupakan bahwa negara ini mempunyai 4 pilar penting yang harus selalu dijaga dan juga harus dijalankan dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.

  • Fungsi 4 Pilar Kebangsaan
  1. Sebagai tombak untuk tetap kokohnya berdirinya bangsa
  2. Menginspirasi rakyat Indonesia untuk kembali ke revolusi atau tujuan yang benar
  3. Menjaga kemurnian UUD 1945
  4. Membangun kepahaman tentang jiwa bangsa secara utuh
  5. Membangun karakter bangsa
  6. Membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
  7. Sarana pembangunan hukum bangsa
  8. Sarana pembaharuan masyarakat
  9. Sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  10. Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat
  • Wujud sikap yang mencerminkan 4 pilar kebangsaan
  1. Setia dan cinta tanah air
  2. Mengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
  3. Tidak menjadi koruptor
  4. Tidak membuat pernyataan atau keputusan yang merugikan bangsa
  5. Tidak membedakan ras, suku, agama, adat, maupun bahasa
  6. Tidak menyalahgunakan kekuasaan
  7. Menjaga ketertiban dan keamanan
  8. Peduli terhadap bangsa dan Negara
  9. Saling tolong – menolong
  10. Saling menghormati antar sesama manusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *