Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa, Apa Saja?

Posted by

Pengertian Puasa

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa – Menurut bahasa puasa berasal dari kata “Saumu” ialah menahan dari segala sesuatu seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.

Hal hal yang membatalkan puasa

Menurut Istilah agama yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.

Macam-macam Puasa

  1. Puasa Wajib, yaitu puasa bulan Ramadhan, puasa Kifarat dan Puasa Nazar
  2. Puasa Sunat yaitu puasa Senin, Kamis dan Arafah
  3. Puasa Haram, yaitu apabila ditinggalkan berpahal dan apabila dikerjakan berdosa
  4. Puasa Makruh yaitu bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan berpahala.

Puasa bulan Ramadhan itu merupakan salah satu dari rukun Islam yang ke-tiga, diwajibkan pada tahun kedua Hijriah yaitu tahun kedua sesudah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Hukumnya fardu ‘ain atas tiap-tiap mukallaf yang sudah baliqh dan berakal.

Baca juga: Pengertian Tayamum dengan Penjelasan Lengkap

Saum Wajib

Saum yang hukumnya wajib adalah saum yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Saum-saum wajib adalah sebagai berikut:

  • Saum Ramadan,
  • Saum karena nadzar,
  • Saum kifarat atau denda.

Saum Sunnah

Saum yang hukumnya sunnah adalah saum yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Saum-saum sunnah adalah sebagai berikut:

  • Saum 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri,
  • Saum Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
  • Saum Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
  • Saum Senin dan Kamis,
  • Saum Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud,
  • Saum ‘Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10,
  • Saum 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15,
  • Saum Sya’ban (Nisfu Sya’ban) pada awal pertengahan bulan Sya’ban,
  • Saum bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

Puasa Dalam Islam

Dalam Islam, puasa disebut juga Shaum, yang merupakan wajib di bulan Ramadhan selama satu bulan penuh dan ditutup dengan Hari Raya Idul Fitri, menahan diri dari makan dan minum dan dari setiap tindakan yang mungkin berbuka sebagai tindakan yang tidak termasuk dalam kata-kata, tidak melawan, menjaga pola pikir, nafsu, dan juga untuk melatih kesabaran, dari fajar sampai matahari terbenam dengan niat. Seperti yang diperintahkan dalam kitab suci umat Islam Al-Quran puasa juga membantu menanam sikap yang baik. Dan semua ini diperkirakan akan terus ke bulan ke depan, dan tidak hanya di bulan puasa.

Baca juga: Pengertian Akhlak Menurut Para Ahli

Syarat Dan Rukun Saum

Dalam menjalankan saum ini ada beberapa syarat wajib dan syarat syah yang harus diperhatikan menurut syariat Islam.

Syarat Wajib Saum

  • Beragama Islam,
  • Berakal sehat,
  • Baligh (sudah cukup umur),
  • Mampu melaksanakannya.

Syarat Sah Saum

  • Islam (tidak murtad),
  • Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk),
  • Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita),
  • Mengetahui waktu diterimanya puasa.

Rukun Saum

  • Islam,
  • Niat,
  • Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Waktu Haram Dan Makruh Untuk Bersaum

Umat Islam diharamkan bersaum pada waktu-waktu berikut ini:

  • Hari raya Idul Fitri, yaitu pada (1 Syawal),
  • Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk bersaum sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan saumnya atau tidak berniat untuk saum.
  • Hari raya Idul Adha, yaitu pada (10 Dzulhijjah),
  • Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai hari raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk bersaum dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
  • Hari-hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah,
  • Hari syak, yaitu pada 30 Syaban,
  • Saum selamanya,
  • Wanita saat sedang haid atau nifas,
  • Saum sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya.
  • Kemudian waktu makruh untuk bersaum adalah ketika saum dikhususkan pada hari Jumat, tanpa diselingi saum sebelumnya atau sesudahnya.

Hal-Hal Yang Membatalkan Saum

  • Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja,
  • Bersetubuh,
  • Muntah dengan disengaja,
  • Keluar mani (istimna’ ) dengan disengaja,
  • Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak),
  • Hilang akal (gila atau pingsan),
  • Murtad (keluar dari agama Islam).

Dari kesemua pembatal saum ada pengecualiannya, yaitu makan, minum dan bersetubuhnya orang yang sedang bersaum tidak akan batal ketika seseorang itu lupa bahwa ia sedang bersaum.

Orang Yang boleh Membatalkan Saum

Berikut ini adalah orang yang boleh membatalkan saum wajib (saum Ramadhan):

  • Wajib mengqadha
  • Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak bersaum, tetapi wajib mengganti saumnya di hari lain (qada), sebanyak hari yang ditinggalkan.
  • Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh,
  • Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 89 km dari tempat tinggalnya,
  • Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya,
  • Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya,
  • Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas,
  • Orang yang batal saumnya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh,
  • Wajib mengqadha dan wajib fidyah
  • Orang-orang di bawah ini tidak wajib qada (menggantikan saum di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak bersaum, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram),
  • Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya,
  • Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi bersaum.
  • Wajib mengqadha dan kifarat

Orang-orang yang membatalkan puasa wajib dengan hubungan seksual, akan melakukan Kifarat dan qadha. Kifarat adalah membebaskan budak percaya. Jika tidak ada budak percaya itu bersaum wajib dua bulan berturut-turut (selain qadha ‘menggantikan kiri), jika tidak dapat, harus memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) dalam bentuk bahan makanan pokok.

Baca juga: Pengertian Ijtihad Menurut Agama Islam

Hikmah Berpuasa dan Pelaksanaannya

Hikmah Berpuasa

  1. Menumbuhkan nilai-nilai persamaan selaku hamba Allah
  2. Memperkokoh sikap dalam menghadapi cobaan dan godaan
  3. Menumbuhkan sikap amanah
  4. Menumbuhkan sikap bersahabat dan menghindari pertengkaran
  5. Menanamkan sikap jujur dan disiplin
  6. Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
  7. Meningkatkan rasa syukur atas nikmat Allah
  8. Menjaga kesehatan jasmani

Menurut Prof. H.M. Hembing Wijaya Kusuma, diantara manfaat tersebut adalah :

  1. Memberikan kesempatan istirahat kepada alat pencerna
  2. Membebaskan tubuh dari racun, kotoran dan ampas
  3. Membuat kulit lebih sehat dan berseri
  4. Memblokir makanan untuk bakteri virus dan kanker
  5. Menambah jumlah sel darah putih dan meningkatkan daya tahan tubuh
  6. Meningkatkan daya serap makanan
  7. Didikan perasaan belas kasihan terhadap fakir miskin
  8. Didikan kepercayaan
  9. Tanda terima kasih kepada Allah
  10. Guna menjaga kesehatan.

Hikmah Rukhsah dalam Berpuasa

  1. Sebagai bukti bahwa ajaran Islam sangat bijaksana dan tidak memberatkan.
  2. Sebagai bukti bahwa ajaran Islam disamping kontekstual dan kondisional, juga memperhatikan aspek kemanusiaan.
  3. Sebagai bukti bahwa puasa merupakan ibadah yang berhubungan langsung dengan Allah

Hikmah Larangan Berpuasa Pada Waktu-waktu Tertentu

  • Dua Hari Raya

Hari raya Idul Fitri (1 Syawal) dan Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah).

  • Hari-hari Tasyrik

Tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.

  • Akhir Bulan Sya’ban atau yang meragukan disebut dengan Syaum Syaki.

Ketentuan-ketentuan larangan berpuasa pada hari-hari tertentu tersebut, merupakan petunjuk bahwa ajaran Islam itu sangat memperhatikan aspek-aspek manusia. Pada saat hari terebut dapat dimanfaatkan untuk bergembira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *