Hukum Pernikahan Menurut Agama Islam

Posted by

Pengertian Pernikahan

Hukum Pernikahan – Pernikahan merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal. Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat.

Aqad nikah dalam Islam berlangsung sangat sederhana, terdiri dari dua kalimat “ijab dan qabul“. Tapi dengan dua kalimat ini telah dapat menaikkan hubungan dua makhluk Allah dari bumi yang rendah ke langit yang tinggi.

Hukum Pernikahan

Dengan dua kalimat ini berubahlah kekotoran menjadi kesucian, maksiat menjadi ibadah, maupun dosa menjadi amal sholeh. Aqad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insan. Aqad nikah juga merupakan perjanjian antara makhluk Allah dengan Al-Khaliq. Ketika dua tangan diulurkan (antara wali nikah dengan mempelai pria), untuk mengucapkan kalimat baik itu, diatasnya ada tangan Allah SWT, “Yadullahi fawqa aydihim“.

Begitu sakralnya aqad nikah, sehingga Allah menyebutnya “Mitsaqon gholizho” atau perjanjian Allah yang berat. Juga seperti perjanjian Allah dengan Bani Israil dan juga Perjanjian Allah dengan para Nabi adalah perjanjian yang berat (Q.S Al-Ahzab : 7), Allah juga menyebutkan aqad nikah antara dua orang anak manusia sebagai “Mitsaqon gholizho“. Karena janganlah pasangan suami istri dengan begitu mudahnya mengucapkan kata cerai.

Baca juga: Toleransi Antar Umat Beragama di Indonesia

Rukun Nikah

  • Calon pengantin laki-laki
  • Calon pengantin perempuan
  • Wali bagi perempuan
  • Dua orang saksi laki-laki yang adil
  • Mahar
  • Ijab dan Kabul ( akad nikah )

Syarat Nikah

Memiliki ketentuannya sebagai berikut :

Calon Suami

Syarat calon suami yaitu :

  • Beragama Islam
  • Laki-laki yang tertentu
  • Bukan lelaki mahram dengan calon istri
  • Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
  • Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi ialah sah dijadikan istri

Calon Istri

Syarat calon istri yaitu :

  • Beragama Islam
  • Perempuan yang tertentu
  • Bukan perempuan mahram dengan calon suami
  • Tidak ada halangan Syar’i yakni tidak bersuami atau tidak sedang dalam masa iddah

Wali Nikah

Wali nikah ialah wali pengantin perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki. Untuk syarat menjadi wali nikah yang utama ialah :

  • Islam
  • Laki-laki
  • Balig
  • Berakal sehat
  • Dan adil

Adapun untuk mengenai hal perwalian dinyatakan dalam syariat islam tentang nikah, bahwa adanya wali merupakan rukun yang harus dipenuhi. Jika tidak ada wali nikah maka tidak ada pernikahan. Adapun wali yang mengakadkan pernikahan terbagi menjadi 4 macam sebagi berikut :

  • Wali Nasab
    Yang artinya wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang hendak dinikahkan, lebih jauh lagi disebut wali ab,ad. Urutan wali itu sebagai berikut :
    1. Ayah kandung
    2. Kakek dari pihak bapak terus ke atas
    3. Saudara laki-laki kandung
    4. Saudara laki-laki sebapak
    5. Anak laki-laki sudara laki-laki sekandung
    6. Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
    7. Paman ( saudara laki-laki bapak ) sekandung
    8. Paman ( saudara laki-laki bapak ) sebapak
    9. Anak laki-laki dari paman sekandung
    10. Anak laki-laki dari paman sebapak
  • Wali Hakim
    Wali dari pejabat yang berhak untuk dijadi wali nikah karena keadaan tertentu. Perwalian ini dilakukan bila nasab tidak ada di tempat atau sedang di perjalanan ( tugas ) atau haji / umrah atau hilang.
  • Wali Mujbir
    Wali yang berhak menikahkan perempuan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada perempuan yang akan dinikahkan itu, seperti bapak, kakek dan seterusnya ke atas.
  • Wali a’dal
    Wali yang enggan / menolak menikahkan perempuan di bawah kewaliannya.

Saksi Nikah

Saksi nikah ialah orang yang menjadi saksi atas pernikahan yang dilaksanakan. Saksi nikah menimal harus berjumlah dua orang saksi laki-laki. Adapun syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi saksi nikah ialah sebagai berikut :

  • Islam
  • Laki-laki
  • Balig ( sudah dewasa )
  • Berakal sehat
  • Merdeka
  • Adil dan dapat mendengar dan melihat
  • Paham terhadap bahasa yang digunakan dalam akad
  • Tidak dipaksa
  • Dan tidak sedang ihram

Baca juga: Syarat Wajib Haji dengan Penjelasan Secara Lengkap

Sigat ( Ijab Kabul )

Ijan Kabul ialah perkataan dari pihak wali perempuan seperti “ saya nikahkan engkau dengan anak saya yang bernama Fatimah binti Mustofa dengan mas kawin seperangkat alat shalat dibayar tunai ! ” kemudian mempelai pria menjawab “ saya terima nikahnya Fatimah Binti Mustofa dengan mas kawin yang telah disebutkan tersebut dibayar dengan tunai ! ”.

kata-kata ini diucapkan setelah terjadi khutbah nikah, yakni pidato yang diucapkan sebelum akad nikah di langsungkan. Adapun syarat lafal Ijab Kabul tersebut antara lain :

  • Menggunakan lafal nikah atau tazwij, baik dengan bahasa arab atau daerah.
  • Lafal ijab Kabul diucapkan oleh pelaku akad nikah.
  • Ijab Kabul harus bersambung tidak bolah terselingi oleh perkataan atau perbuatan lain.
  • Pelaksanaan ijab Kabul berada dalam satu majelis.
  • Tidak dikaitkan dengan sesuatu.
  • Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.

Mahar Nikah

Mahar atau mas kawin ialah pemberian wajib dari suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Mas kawin hukumnya wajib, tetapi menyebutkannya dalam nikah hukumnya sunah. Kadar mahar dalam islam tidak ada ketentuannya, sedang mahar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara kontan atau berhutang.

Tujuan Dan Hikmah Nikah

Tujuan Nikah ditinjau dari :

Tujuan Fisiologis Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :

  1. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
  2. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
  3. Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.

Tujuan Psikologis Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :

  1. Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
  2. Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
  3. Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
  4. Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.

Tujuan Sosiologis Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :

  1. Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
  2. Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.

Tujuan Da’wah Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :

  1. Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
  2. Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
  3. Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
  4. Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan
    Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
  5. Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum : 21)
  6. Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum : 21)
  7. Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia

(QS. An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72)Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)

Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda :

“Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)

Anjuran Untuk Menikah

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur : 32)

Ayat di atas menganjurkan kepada umat Islam untuk menikah, dan Allah SWT menegaskan bahwa menikah bukanlah sebagai penyebab sebuah kemiskinan. Menikah adalah pembuka dari pintu-pintu rizki dan membaawa berkah dan rahmah dari Allah. Dengan menikah, Allah akan menambah rizki dan karuniaNya terhadap hambanya yang yakin terhadap Ayat-ayat Allah.

Baca juga: Perbedaan Nabi dan Rasul Menurut Agama Islam

Tujuan Pernikahan

Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.

  • Membentengi Martabat Manusia dari Perbuatan Kotor dan Keji

Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.

  • Rumah Tangga Yang Islami

Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami. Rumah tangga yang islami adalah rumah tangga yang berdasarkan kepada ajaran-ajaran agama Islam secara total (kaffah).

  • Karena Menikah itu Ibadah

Sebagai seorang manusia yang sadar betul kehambaanya, manusia harus mengabdi dan memberikan hidupnya hanya kepada Allah dan selalu menghabiskan hari-harinya dengan ibadah kepada Allah semata. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain.

  • Mencari Keturunan Yang Shalih

Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman : “Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?” [An-Nahl : 72].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *