Pengertian Norma dan Macam Macamnya

Posted by

Pengertian Norma – Norma dalam sosiologi adalah seluruh aturan dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosial. Sanksi yang dikenakan dengan norma ini juga membedakan norma-norma sosial dengan yang lain seperti budaya dan adat istiadat. Ada atau tidaknya norma diharapkan memiliki dampak dan pengaruh pada bagaimana orang berperilaku.

Pengertian Norma

Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.

Norma bersifat mengikat setiap masyarakat, keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.

Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.

Pengertian Norma Menurut Para Ahli

Adapun pengertian norma menurut para ahli dibidangnya yaitu antara lain:

  • Antony Giddens

Norma ialah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.

  • John J. Macionis

Norma merupakan segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala prilaku anggota masyarakat.

  • Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm

Norma ialah standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.

  • Craig Calhoun

Norma merupakan pedoman dan aturan yang menyatakan mengenai bagaimana cara seorang individu layaknya bertindak dalam situasi tertentu.

  • Broom & Selznic 

Norma yaitu suatu rancangan yang ideal dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya untuk mencapai tujuan hidup yang sejahtera.

  • Isworo Hadi Wiyono

Menyatakan bahwa norma ialah suatu bentuk peraturan ataupun petunjuk hidup yang memberikan acuan terhdap apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang harus dihindari, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.

  • Bagja Waluyo

Norma merupakan wujud atau bentuk nyata dari nilai yang merupakan acuan atau pedoman berisikan tentang keharusan berperilaku bagi setiap manusia.

  • Robert M. Z. Lawang

Norma merupakan suatu patokan dalam berperilaku yang memungkinkan seseorang menentukan apakah tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain yang juga merupakan ciri bagi orang lain untuk menolak atau mendukung dari perilakunya.

  • Hans Kelsen

Norma yaitu sebuah perintah yang tidak personal dan anonim bagi setiap manusia.

  • E. Utrecht

Norma merupakan segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah.

Macam-macam Norma

Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.

Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.

Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.

Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.

Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.

Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang.

Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

  • Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
  • Aturan bersifat memaksa.
  • Sanksi bersifat tegas.
  • Aturan berisi perintah dan larangan. Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.

Proses Pembentukan Norma Hukum

Dalam masyarakat, walaupun sudah ada norma untuk keseimbangan, tetapi norma sebagai pedomanperilaku sering dilanggar atau tidak diikuti. Oleh karena itu dibuat norma hukum sebagai peraturan atau perjanjian tertulis yang telah disetujui dan alat penegak.

Pengertian Norma dan Macam Macam Norma

Proses Pembentukan Norma (Sosiologi)

  • Dalam kehidupan, manusia sebagai makhluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya.
  • Mereka hidup berkelompok, baik kelompok komunal atau kelompok bahan.
  • Kebutuhan yang berbeda, individu / kelompok menyebabkan konflik kepentingan.
  • Untuk menghindari hal ini, kelompok orang membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam sebuah masyarakat.

Tingkat penegakan norma (sosiologi)

  • Pelanggaran norma dikenakan sanksi hukum, biasanya termasuk penegakan hukum.
  • Norma Pelanggar diterapkan dianggap eksentrik atau abnormal (perilaku yang tidak biasa).
  • Perilaku lain di luar norma tidak diakui. Norma-norma telah diasumsikan sebelumnya, dan sering pada tingkat ekstrim yang pada setiap oposisi terhadap norma bisa memprovokasi stigma atau sanksi.

Tingkatan Norma Sosial

  • Cara (usage)

Jalan merupakan bentuk tindakan tertentu oleh individu dalam masyarakat, tetapi tidak terus menerus.

  • Kebiasaan (folkways)

Kebiasaan adalah bentuk tindakan berulang-ulang dengan bentuk yang sama sadar dan memiliki tujuan yang jelas dan dianggap baik dan benar.

  • Tata kelakuan (mores)

Kode etik adalah seperangkat tindakan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok orang yang membuat usaha sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok orang terhadap anggotanya. Dalam kode etik ada unsur paksaan atau melarang suatu tindakan.

  • Adat Istiadat (custom)

Adat istiadat merupakan kumpulan pola perilaku yang posisi tertinggi karena kekal dan terintegrasi sangat kuat untuk orang-orang yang memilikinya.

Macam Norma Sosial

Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu adalah sebagai berikut.

  1. Norma Agama

Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa. Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.

Contoh:

  1. Melakukan sembahyang kepada Tuhan,
  2. Tidak berbohong,
  3. Tidak boleh mencuri,
  4. Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
  5. Menjalankan perintah Tuhan YME
  6. Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
  1. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).

Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki didepan orang.

  1. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.

Contoh:

  1. Hormat terhadap orang tua dan guru
  2. Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
  3. Tidak suka berbohong
  4. Berteman dengan siapa saja
  5. Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
  6. Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, kencing di sembarang tempat.
  1. Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.

Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.

  1. Kode Etik

Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.

Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Nilai Sosial

Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk.

  1. Woods

Mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai.

Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara apda masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.

  1. Drs. Suparto

Mengemukakan bahwa nilai-nilai sosial memiliki fungsi umum dalam masyarakat. Di antaranya nilai-nilai dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku. Selain itu, nilai sosial juga berfungsi sebagai penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial. Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya.

Contohnya ketika menghadapi konflik, biasanya keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan nilai sosial yang lebih tinggi. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa sebagai satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat pengawas (kontrol) perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang berprilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya.

  1. Kimball Young

Mengemukakan nilai sosial adalah asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang dianggap penting dalam masyarakat.

  1. A.W.Green

Nilai sosial adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.

  1. M.Z.Lawang

Menyatakan nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan,yang pantas, berharga,dan dapat mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang bernilai tersebut.

  1. D.Hendropuspito

Menyatakan nillai sosial adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia.

  1. Prof Dr Notonegoro, nilai sosial dibagi menjadi 3 :
  1. Nilai material, yakni segala sesuatu yang berguna bagi unsur fisik manusia, misalnya makanan, air, atau pakaian.
  2. Nilai vital, yakni segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas.
  3. Nilai kerohanian, yakni segala sesuatu yang berguna bagi batin atau kerohanian manusia.

Perbedaan Norma Hukum Dan Norma Sosial

  • Norma Hukum
  1. Aturan harus (tertulis) bentuk biasanya adalam hukum atau klausa.
  2. Mengikat semua orang.
  3. Memiliki alat penegak aturan.
  4. Dibuat oleh pihak berwenang seperti lembaga penegak hukum.
  5. Paksaan (Memaksa).
  6. Sanksi berat.
  • Norma Sosial
  1. Kadang-kadang aturan yang pasti dan tidak tertulis.
  2. Tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang-kadang ada, kadang-kadang ada).
  3. Dibuat oleh masyarakat.
  4. Bersifat tidak terlalu memaksa.
  5. Sanksi ringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *