Pengertian Reksadana dengan Penjelasan Lengkap

Posted by

Keberadaan ReksaDana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.

Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.

Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka KongresAmerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).

Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.

Pengertian Reksadana

Reksadana

Secara etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari  masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Reksadana adalah terjemahan dari mutual fund.Bagi masyarakat Indonesia, meskipun reksadana bukan hal baru, tetapi kurang populer, sehingga kurang menarik bagi investor. Konsep mutualfund sendiri lahir sekitar seratus tahun lalu di London, Inggris. Di Indonesia, lembaga reksadana dipelopori oleh PT Danareksa, sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah kontrol Departemen Keuangan.

Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:

  1. Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
  2. Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
  3. Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
  4. Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang

Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut.

Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Sejarah Reksadana

Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.

Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).

Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.

Baca juga: Pengertian Loyalitas Menurut Para Ahli

SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini. Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.

Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fundyang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar. Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account – IRA), yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code (peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.

Bentuk Hukum Reksadana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

  1. Badan Hukum Perseroan (PT) : badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Sebagai badan hukum PT, maka reksa dana bentuk ini memiliki anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri dan kewajiban. Cirinya sebagai berikut :
  2. Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT).
  3. Pengelola kekayaan dana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk.
  4. Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank custodian
  5. Kontrak Investasi Kolektif  (KIK) : bukanlah suatu badan hukum. Reksa dana melakukan kegiatannya berdasarkan kontrak yang dibuat manajer investasi dan bank kustodian. Cirinya sebagai berikut :
  6. Bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif  (KIK).
  7. Pengelolaan dana dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak.
  8. Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh bank kustodian  berdasarkan kontrak.
  9. Menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membelinya.
  10. Unit penyertaan tidak dicatat di bursa
  11. Investor dapat menjual kembali (redemption) unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi yang mengelola.
  12. Hasil penjualan/pembayaran kembali unit penyertaan akan dibebankan kepada kekayaan reksa dana.
  13. Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan atas NAB per unit dihitung oleh bank kustodian secara harian.

Karakteristik Reksa Dana

Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:

  • Reksadana Terbuka, adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini .
  • Reksadana Tertutupadalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

Jenis-Jenis Reksadana

Menurut Darmadji dan Fakhruddin “2001:149” reksa dana dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan bentuk, sifat, portofolio investasi dan tujuan investasi.

1. Berdasarkan Bentuknya

Reksa dana berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua jenis yaitu:

  1. Reksa Dana Berbentuk Perseroan “Corporate Type”
    Perusahaan penerbit reksa dana menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang.
  2. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif “Contractual Type”
    Merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kusto diberi wewenang untuk melaksanakan penitip kolektif. Bentuk ini lebih populer dan jumlahnya semakin bertambah dibandingkan dengan reksa dana yang berbentuk Perseroan.

2.Berdasarkan Sifatnya

Reksa dana berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua jenis yaitu:

  • Reksa Dana Bersifat Tertutup “Closed-End Fund”
    Reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal. Artinya pemegang saham tidak dapat menjual kembali saham atau unit penyertaannya kepada Manajer Investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual sahamnya, harus dilakukan melalaui Bursa Efek.
  • Reksa Dana Bersifat Terbuka “Open-End Fund”
    Reksa dana yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang sudah dikeluarkan. Pemegang saham jenis ini dapat menjual kembali saham atau unit penyertaannya kepada Manajer Investasi melalui Bank Kustodian dan Bank Kustodian wajib membelinya sesuai dengan NAB perunit pada saat itu.

3. Berdasarkan Portofolio Investasi

Reksa dana berdasarkan portofolio investasinya dibagi menjadi empat jenis yaitu:

  1. Reksa Dana Pasar Uang “Money Market Funds”
    Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap “Fixed Income Funds”
    Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksa dana ini memiliki risiko yang relatif besar dari reksa dana pasar uang. Tujuannya ialah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
  3. Reksa Dana Saham “Equity Funds”zReksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis reksa dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
  4. Reksa Dana Campuran “Discretionary Funds”
    Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang.

4. Reksa Dana Berdasarkan Tujuan Investasi

Reksa dana berdasarkan tujuan investasinya dibagi menjadi tiga jenis yaitu:

  • Growth Fund yaitu reksa dana yang menekankan pada upaya mengejar pertumbuhan nilai dana dan mengalokasikan dananya pada saham.
  • Income Fund yaitu reksa dana yang mengutamakan pendapatan konstan, reksa dana jenis ini mengalokasikan dananya pada surat utang atau obligasi.
  • Safety Fund yaitu reksa dana yang lebih mengutamakan dari pada pertumbuhan dan mengalokasikan dananya di pasar uang, seperti deposito berjangka, sertifikat deposito dan surat utang jangka pendek.

Manfaat Reksa Dana

Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:

  1. Dikelola oleh manajemen professional

Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.

  1. Diversifikasi investasi

Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.

  1. Transparansi informasi

Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.

  1. Likuiditas yang tinggi

Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi.Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya.Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.

  1. Biaya Rendah

Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.

Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.

Baca juga: Pengertian Upah Tenaga Kerja Secara Lengkap

Risiko Investasi Reksa Dana

Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.

  1. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan

Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal.Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.

  1. Risiko Likuiditas

Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.

  1. Risiko Pasar

Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis.Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.

  1. Risiko Default

Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

Produk Reksadana

Berikut ini terdapat beberapa produk reksadana, terdiri atas:

  • Phillip Rupiah Balance Fund

Phillip Rupiah Balance Fund merupakan salah satu produk dari reksadana campuran. Dengan return dalam jangka satu tahun sebesar 18,61% dengan dana kelola sebesar 42.39 Milyar. Dan dikelola oleh Manajer Investasi PT. Phillip Aset Manajemen.

  • Minna Padi Keraton II

Minna Padi Keraton II merupakan salah satu produk dari reksadana campuran. Dengan return dalam jangka satu tahun sebesar 21,98% dengan dana kelola sebesar 754.97 Milyar. Dan dikelola oleh Manajer Investasi PT. Minna Aset Manajemen.

Baca juga: Pengertian Sektor Produksi Beserta Dampaknya

  • SAM Dana Bersama

SAM Dana Bersama merupakan salah satu produk dari reksadana campuran. Dengan return dalam jangka satu tahun sebesar 31,00 % dengan dana kelola sebesar 68.97 Milyar. Dan dikelola oleh Manajer Investasi PT. Samuel Aset Manajemen.

  • HPAM Flexi Plus

HPAM Flexi Plus merupakan salah satu produk dari reksadana campuran. Dengan return dalam jangka satu tahun sebesar 35,54% dengan dana kelola sebesar 308.72 Milyar. Dan dikelola oleh Manajer Investasi PT. Henan Putihrai Aset Manajemen.

  • Net Dana Flexi

Net Dana Flexi merupakan salah satu produk dari reksadana campuran. Dengan return dalam jangka satu tahun sebesar 35.59% dengan dana kelola sebesar 50.53 Milyar. Dan dikelola oleh Manajer Investasi PT. Net Asset Management.

  • OSO Sustainability Fund

OSO Sustainability Fund merupakan salah satu produk dari reksadana Saham. Dengan return dalam jangka satu tahun sebesar 39,311% dengan dana kelola sebesar 479.726 Milyar. Dan dikelola oleh Manajer Investasi PT. OSO Managemen Investasi.

  • SAM Indonesia Equity Fund

SAM Indonesia Equity Fund merupakan salah satu produk dari reksadana Saham. Dengan return dalam jangka satu tahun sebesar 39,968% dengan dana kelola sebesar 2,465.47 Milyar. Dan dikelola oleh Manajer Investasi PT. Samuel Aset Manajemen.

  • Sucorinvest Sharia Equity Fund

Sucorinvest Sharia Equity Fund merupakan salah satu produk dari reksadana Saham. Dengan return dalam jangka satu tahun sebesar 41,187% dengan dana kelola sebesar 29.647 Milyar. Dan dikelola oleh Manajer Investasi PT. Sucorinvest Asset Management.

  • Sucorinvest Equity Fund

Sucorinvest Equity Fund merupakan salah satu produk dari reksadana Saham. Dengan return dalam jangka satu tahun sebesar 47,993% dengan dana kelola sebesar 141.96 Milyar. Dan dikelola oleh Manajer Investasi PT. Sucorinvest Asset Management.

  • Treasur Fund Super Maxi

Treasur Fund Super Maxi merupakan salah satu produk dari reksadana Saham. Dengan return dalam jangka satu tahun sebesar 50,856% dengan dana kelola sebesar 963.12 Milyar. Dan dikelola oleh Manajer Investasi PT. Treasur Fund Investama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *